Sesuai pasal 34 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah yang merupakan perangkat daerah.
Selanjutnya dalam Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah, bahwa yang dimaksud dengan Badan Kepegawaian Daerah adalah perangkat daerah yang melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam membantu tugas pokok Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah Kota Banjarbaru ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kota Banjarbaru . Dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru , Badan Kepegawaian Daerah Kota Banjarbaru berubah nama menjadi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru.
Badan Kepegawaian , Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru merupakan unsur pendukung tugas Walikota Banjarbaru di bidang Kepegawaian , dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Banjarbaru melalui Sekretaris Daerah .
Badan Kepegawaian , Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian , pendidikan dan pelatihan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggaran tugas pokoknya Badan Kepegawaian , Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis lingkup kepegawaian , pendidikan dan latihan daerah sesuai dengan Peraturan Perundangan Kepegawaian yang berlaku ;
- Perumusan kebijakan dan penyelenggaran pengadaan dan mutasi pegawai ;
- Perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kedudukan hukum dan informasi kepegawaian ;
- Perumusan kebijakan dan penyelenggaran pengembangan karir pegawai ;
- Perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pengembangan pendidikan dan latihan pegawai ;
- Pengelolaan urusan kesekretariatan .
|